Sejarah

Sejarah Kelurahan

Banyak ragam, versi dan cerita tentang asal muasal nama Kinilow ( Nama Kampung, Desa bahkan saat ini  Kelurahan ) yang mungkin telah kita dengar selama ini, antara lain  : 

  1.  Nama  Kinilow, diambil dari nama Pohon Kayu yang terdapat ditempat berdirinya kampung itu,   adapun saat ini pohon tersebut tidak ada lagi  di tempat itu.
  2. Kinilow memiliki sebutan lain yaitu NIMOKAL yang berarti menghalang. Misalnya kita duduk ditengah jalan, maka kita disebut " Nimokal Un lalan " ( Menghalangi Jalan ). Konon menurut cerita tua tua bahwa jalanan besar ( Jalan Protokol ) pada masa itu melalui kolong rumah dari Kepala Suku / Kolano bernama  MAKIOLOZ.
  3. Nama Kinilow diambil dari sebuah cerita yang konon ketika itu terjadi suatu kebakaran hebat di Nawanua yang menghanguskan rumah rumah penduduk, sementara sebagian besar penduduk berada diluar kampung, kemudian muncullah seekor burung Kilow Kilow yang terbang kesana kemari dan memberitahukan kepada penduduk yang berada diluar kampung tentang peristiwa kebakaran tersebut. Dari nama burung tersebutlah nama kampung dinamakan.   
Salah satu tulisan  N. Graafland dalam Buku  "  Minahasa Masa Lalu dan Masa Kini "                                           ( Terjemahan oleh  Yoost  Kulit  )  Bab  VI - halaman 82, yang menerangkan bahwa  :
" Ketika nenek moyang orang Kinilow melakukan tumani atau hijrah ( Keluar dari kampung Meijesu akibat wabah sampar pada abad X )  mereka akhirnya tiba di suatu tempat atau kawasan yang tidak begitu berombak - ombak lahannya ( Kinilow Tua atau Nawanua ). Disana didapati Pohon  Kastanya bertumbuh secara lebat dan melimpah, serta memberikan harapan akan adanya makanan yang dibutuhkan, dan disanalah mereka beristirahat dari pengembaraan mereka, dan Kinilow-lah  buah  kastanya ( Castanea Sativa atau bahasa latin aesculus )  yang menjadi nama dari pada tempat itu.

Saat ini Kinilow terdiri atas 2 ( Dua ) Kelurahan yaitu Kinilow dan Kinilow Satu.

Kelurahan Kinilow Satu dahulunya Desa Kinilow Satu dimekarkan dari Desa Kinilow pada tanggal 20 Oktober 2004 berdasarkan Keputusan Walikota Tomohon No 05 Tahun 2004. Berdasarkan keputusan Walikota Tomohon No 06 Tahun 2004, berubah status dari Desa menjadi Kelurahan.


Susunan Pejabat Hukum Tua dan Lurah

  1. 20 Oktober 2004 - 25 November 2004, Hukum Tua : Karel Rumorong
  2. 25 November 2004 - 09 April 2009, Lurah : Karel Rumorong
  3. 20 April 2009 - 22 Oktober 2009, Plt Lurah : Febry Kaunang
  4. 22 Oktober 2009 - 16 September 2010, Lurah : Ariantje Pusung
  5. 16 September 2010 - 26 Januari 2011, Lurah : Refly P. Supit, SE
  6. 26 Januari 2011 - 29 Agustus 2011, Lurah : Joris D. Polii, SE
  7. 29 Agustus 2011 - Sekarang, Lurah : Julius M. Pangalila, S.Pd

2 komentar: